DPR RI, Mendagri dan KPU Sepakat Pilkada 9 Desember 2020

ELEKTORAL.ID, Jakarta – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akhirnya diputuskan digelar 9 Desember 2020 mendatang. Kesepakatan itu diambil Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat tersebut, Selasa (14/4).

“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum tahapan Pilkada serentak kembali dimulai, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU serta Bawaslu akan melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020.

Diungkapkan, rapat itu direncanakan akan digelar setelah masa tanggap darurat pandemi Covid-19 berakhir sekitar awal Juni 2020.

“Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir. Itu untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020,” ungkapnya.

Diketahui, dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin soal pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Pertama, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir, untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

Kedua, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.

Diketahui juga, sebelumnya telah diadakan rapat pada Selasa (14/4). Di hadapan Komisi II DPR RI, KPU kemudian mengusulkan tiga opsi mengenai jadwal baru penyelenggaraan Pilkada 2020. Hal ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat kerja melalui konferensi video.

Opsi pertama, Pilkada dilakukan pada 9 Desember 2020. Kedua, Pilkada dilakukan pada 17 Maret 2021 dan opsi ketiga pada 29 September 2021. (Yonatan Kembuan)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini