Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Rikson Karundeng
ELEKTORAL.CO, Jakarta – Agenda pesta demokrasi di ujung 2020, pasti digelar. Senin (22/6), kata sepakat diambil Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Dua lembaga pemerintah ini menyetujui usulan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
“Hal itu berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI dan langkah-langkah kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian situasi pandemi Covid-19 oleh pemerintah,” kata Wakil Komisi II Saan Mustopa saat memberikan kesimpulan rapat bersama KPU RI, Bawaslu RI, serta Kemendagri.
Akurat.co, Senin (22/6) menulis, dalam kesempatan itu, Komisi II DPR mengingatkan KPU agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, guna menjamin kesehatan dan keselamatan para penyelengara, peserta, dan pemilih dalam tiap tahapan penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun 2020.
“KPU harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan para penyelengara, peserta, dan pemilih dalam tiap tahapan penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun 2020,” tegas Saan.
Selain itu, Komisi II DPR bersama Kemendagri juga menyetujui usulan Peraturan Bawaslu tentang pengawasan penanganan laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
“Komisi II DPR meminta, supaya Bawaslu tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaraan pilkada dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencegah adanya kecurangan yang dapat mencederai demokrasi,” pungkasnya.
Saan menambahkan, hal yang menjadi sorotan Komisi II DPR adalah terkait pencairan dana tambahan yang bersumber dari APBN yang telah disepakati pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada tanggal 11 Juni 2020.
“Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN,” desaknya.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat pada 11 Juni lalu, KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, DKPP sebesar Rp 39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar. Sementara pemerintah menyatakan siap merealisasikan kebutuhan tambahan anggaran dari APBN sebesar Rp 1,02 triliun pada tahap pertama. (*)