Penulis: Filo Karundeng
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja ke kota Tomohon. Kehadiran para wakil rakyat di kaki Gunung Lokon, dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Di Tomohon, personel Komite II DPD RI, Lukky Semen (Wakil Ketua Komite II), Stefanus B. A. N. Liow, Namto Roba, Badikenita Putri Sitepu, Mamberob Yosephus Rumakiek, Andri Prayoga Putra Singkarru, Dewi Sartika Hemeto, dan Aji Mirni Mawarni, melakukan dialog langsung dengan Wali Kota Tomohon bersama instansi teknis terkait, Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD Tomohon, perwakilan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Provinsi Sulawesi Utara, pengurus Asbindo Kota Tomohon, Ketua Badan Penyuluh Pertanian, Ketua Gapoktan Wangun, para Ketua Kelompok Tani Bunga, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Sederet persoalan yang dialami petani bunga, tercurah dalam pertemuan yang digelar secara online dan tatap muka langsung di kawasan Show Window Pemkot Tomohon, Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara. Pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan, langsung direspons para personel Komite II DPD RI dan pejabat Kementerian Pertanian yang hadir.
“Kegiatan kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Komite II DPD RI dengan berbagai stakeholders. Tujuannya untuk melakukan dialog dan peninjauan lokasi untuk melihat langsung sejauh mana perkembangan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” kata wakil rakyat Sulawesi Utara yang juga personel Komite II DPD RI, Stefanus B. A. N. Liow.
Tokoh masyarakat Sulawesi Utara ini menjelaskan, DPD RI telah mengantongi catatan sejumlah persoalan terkait dengan pemberdayaan dan perlindungan petani di kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara. Di antaranya, tingginya permintaan petani terhadap kebutuhan pendampingan dari pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas bunga krisan.
“Persoalan lain, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh petani sebagian besar masih sangat tradisional. Kemudian, ketersediaan bibit yang umumnya masih didatangkan dari Pulau Jawa, yang tingkat kerusakannya masih besar,” ungkap Liow.
Senada dijelaskan Badikenita Putri Sitepu, srikandi vokal DPD RI yang ikut hadir dan mendengarkan keluh kesah petani di Tomohon.
“Kunjungan kerja ini untuk melaksanakan tugas fungsi DPD RI, sesuai dengan amanat yang ada di MD3 (Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD) Pasal 22D tentang penyusunan undang-undang dan juga pengawasan atas undang-undang yang ada. Kali ini terkait dengan undang-undang tentang pertanian, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013, maka DPD RI melalui Komite II yang tugasnya di situ, melaksanakan pengawasan,” ucap Badikenita.
“Ini juga untuk menyampaikan kepada masyarakat, apa saja yang menjadi tugas dan fungsi DPD RI, yang harus dilakukan dan kita laksanakan. Ini semua untuk kemajuan dan sinergitas program-program pemerintah dan DPR RI, DPD RI, yang harus kita laksanakan di kabupaten dan kota,” jelasnya.
Badikenita mengungkapkan, kehadiran Komite II DPD RI di Tomohon, sebagai respons atas keluhan para petani di wilayah ini.
“Nah, hari ini Tomohon yang menjadi sasaran. Ini kita laksanakan karena memang ada surat, pengaduan dari masyarakat, yang diajukan kepada DPD RI dan kita menyikapinya. Kita melaksanakan rapat kerja dengan kementerian-kementerian terkait dan kita memberikan solusi atas persoalan-persoalan di daerah,” bebernya.
Menyinggung soal persoalan-persoalan yang dikeluhkan para petani dalam pertemuan ini, Badikenita memastikan Komite II DPD RI akan berjuang agar supaya itu sampai ke penentu kebijakan dan direspons dengan program-program konkret untuk petani.
“Kalau kita lihat, Tomohon dijadikan Kota Bunga, berarti harus ada perda (peraturan daerah) yang sudah dibuat oleh wali kota, perwali yang mendukung kota Tomohon sebagai Kota Bunga. Sudah ada dua perda yang menguatkan,” ujar Badikenita.
“Juga dari sisi pemerintah pusat, harus memberikan bantuan-bantuan, juga penyuluhan-penyuluhan, kemudian memberikan target pasar, jaringan atapun pasar yang bisa dijadikan kolaborasi dengan hasil pertanian atau produk-produk yang dihasilkan dari program Kota Bunga tersebut,” tandasnya. (*)