DKPP Tetap Memeriksa Badan Ad Hoc Khusus yang di Luar Negeri

Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan tetap memeriksa badan ad hoc pemilu yang sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017.

“Hanya memeriksa sampai dengan tingkatan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) dan Panwaslu Luar Negri, artinya tidak berkewenangan memeriksa badan ad hoc,” ujar Anggota DKPP Tio Aliansyah kepada wartawan baru-baru ini.

DKPP membuat pedoman berita acara yang berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan terhadap KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten untuk bisa melakukan pemeriksaan secara internal.

“Kecuali badan ad hoc dilaporkan secara bersama-sama dengan penyelenggara pemilu yang berbeda,” ucapnya.

Menurutnya, Bawaslu boleh menerima laporan dugaan pelanggaran etik, apabila ada masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran etik terhadap jajaran penyelenggara pemilu di daerah atau kabupaten.

“Tetapi Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi etik kepada KPU atau kepada jajaran KPU dan hanya dapat memberikan sanksi etik kepada jajaran ad hoc-nya sendiri,” Tio menuturkan.

Selanjutnya  apabila ada laporan di luar negri, terkait laporan terhadap PPLN, pengawas LN, KPPS LN, maka DKPP menyerahkan kepada KPU atau Bawaslu. Apabila dalam hasil kajian KPU RI atau Bawaslu RI diberi sanksi berupa teguran tertulis, maka akan diberikan sanksi teguran tertulis oleh KPU atau Bawaslu.

“Tetapi apabila dalam rapat pleno KPU atau Bawaslu memutuskan untuk dilakukan pemberhentian penyelenggaraan pemilu di luar negri meski sifatnya hanya sementara, karena pemberhentian tetapnya akan disampaikan kepada DKPP untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” katanya.

Tambahannya, sehubungan badan ad hoc Bawaslu seperti Panwascam, pengawas TPS penanganan pelanggaran kode etiknya ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kota, sedangkan badan ad hoc KPU seperti PPK, PPUK, TPS KPPS maka penanganan pelanggaran kode etiknya ditangani oleh KPU Kota. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini