DKPP Teken Perjanjian Kinerja dengan Kemendagri

Elektoral.id, Jakarta – Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Yudia Ramli menandatangani perjanjian kinerja berisi tentang target-target kinerja DKPP untuk Tahun Anggaran 2023 dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro.

Yudia mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk mencapai target kinerja sesuai dengan perjanjian kinerja ini. Ia pun optimis dapat meraih semua target yang disebutkan dalam perjanjian kinerja ini.

“Insya allah Sekretariat DKPP akan berupaya untuk mencapai target kinerja ini,” kata Yudia usai menandatangani perjanjian tersebut di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (2/12).

Sasaran dalam perjanjian kinerja adalah meningkatkan kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Yudia menjelaskan terbagi 10 indikator kinerja, yaitu tindak lanjut putusan DKPP, indeks kepuasan penanganan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), pemberitaan positif kinerja DKPP, indeks kepatuhan etika pada instansi penyelenggara pemilu, penyelesaian pengaduan pelanggaran KEPP, penyelenggaraan persidangan pelanggaran KEPP, penyediaan sarana dan prasarana Sekretariat DKPP, pelayanan dukungan operasional kerja, kinerja pelaksanaan reformasi birokrasi pada DKPP, dan pembangunan zona integritas antikorupsi.

Enam bagian yang bernaung di bawah Sekretariat DKPP akan berupaya keras untuk mencapai seluruh target yang harus dicapai dalam perjanjian kinerja ini.

“Contohnya dalam aspek zona integritas antikorupsi, pada tahun 2023 zona integritas kita harus dalam kategori baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Yudia juga menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DKPP untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Kemendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/12/2022) kemarin.

Ia menerima langsung DIPA TA 2023 DKPP dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. “Alokasi anggaran DKPP untuk tahun 2023 berjumlah Rp26,1 miliar,” Yudia menambahkan. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini