Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Rikson Karundeng
ELEKTORAL.ID, Jakarta – Pandemi Covid-19 tak menghentikan gerak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penuntasan sederet kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terus digedor.
Teranyar, 12 perkara yang ditangani segera berujung di ketukan palu pimpinan DKPP. Agenda pembacaan putusan akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (9/7/2020), pukul 13.30 WIB.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya, baik melalui virtual maupun sidang pemeriksaan langsung di daerah.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Bernad.
Sidang ini dapat disaksikan langsung masyarakat melalui live streaming atau siaran langsung dari akun Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/dan akun Youtube DKPP: www.youtube.com/user/humasdkpp. Putusan dapat diunduh di website atau laman DKPP: www.dkpp.go.id setelah pelaksanaan sidang.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, DKPP akan menggelar sidang pembacaan putusan tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung sidang lain.
“Para pihak dan masyarakat dapat tetap menyaksikan jalannya sidang pembacaan putusan melalui live streaming di Facebook DKPP, tanpa harus mendatangi lokasi. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara pemilu,” kata Bernad.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP sesaat sebelum sidang dimulai,” pungkas Bernad.
Nomor perkara dan nama Teradu yang akan diputus dapat dilihat pada tabel di bawah ini. (*)