Jakarta, Elektoral.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara tertutup pada Senin (13/3) di kantor DKPP.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang akan mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi untuk perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Yudia dalam rilisnya, Minggu (12/3).
Ia menjelaskan dalam sidang itu akan memeriksa perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dengan pengadu Dendi Budiman dan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 dengan pengadu Hasnaeni.
Dendi mengadukan Hasyim telah melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni. Sementara, Hasnaeni mengadukan ketua KPU RI itu karena diduga melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. (Imo)