DKPP Pecat Anggota Bawaslu Boltim dan Ketua KIP Aceh Tengah

Penulis: Imo Si Jurnalis Muda

Editor: Happy Karundeng

_______________________________________________

Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Susanto Mamonto selaku anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm di ruang sidang DKPP, Rabu (23/6).

Sanksi serupa juga dijatuhkan DKPP kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah Yunadi Harun Rasyid yang menjadi teradu dalam perkara kode etik 131-PKE-DKPP/IV/2021.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Yunadi Harun Rasyid selaku ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah sejak dibacakan putusan,” ujar Alfitra.

Dalam sidang tersebut, DKPP juga mencopot Wihelmus Degei dari jabatan ketua KPU Kabupaten Nabire dalam perkara kode etik 116-PKE-DKPP/III/2021.

Sidang tersebut diagendakan untuk membacakan putusan dari 12 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 55 teradu mulai dari sanksi peringatan keras, pemberhentian dari jabatan ketua, hingga pemberhentian tetap.

Sebanyak 41 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun perilaku para penyelenggara pemilu.

Adapun yang mendapat sanksi peringatan yakni ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, ketua Bawaslu Kabupaten Karimun dan sekretaris KPU Karimun, tiga anggota KPU Nabire, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bandung.

Sementara yang mendapat peringatan keras yakni seorang anggota Bawaslu Kabupaten Bandung. Sisanya mendapat sanksi rehabilitasi. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini