DKPP Mulai Periksa Anggota Bawaslu Bolmong


Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Rikson Karundeng


ELEKTORAL.ID, Manado – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 69-PKE-DKPP/VII/2020, sedang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang kasus yang menyeret anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow, Jerry S. Mokoolang, dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, sejak pukul 09.30 Wita.

Mokoolang diadukan tiga orang, yaitu Oslan Laures, Ofriyanto Laures, dan Idil Adha Mamonto. Saksi Pengadu, Jamaludin Bonde, Efendi O. Kolopita dan Meidi Simbala. Sementara Saksi Teradu, Lucky Herol Massie, Yeski Sandra Sunsanto, dan Pihak Terkait Ketua serta Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis, Dr. Ida Budhiati (Ketua Majelis/Anggota DKPP), Meidy Yafeth Tinangon (Anggota Majelis/Anggota TPD Provinsi Sulut unsur KPU),  Herwyn J.H. Malonda (Anggota Majelis/Anggota TPD Provinsi Sulut unsur Bawaslu), Masyke Rinny Liando (Anggota Majelis/Anggota TPD Provinsi Sulut unsur Masyarakat).

Dari sidang ini terungkap, pokok aduan Teradu Mokoolang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boolang Mongondow, diduga menjadi tim sukses (Timses) pada pemilihan Kepala Desa di Desa Siniyung.

“Pada tanggal 1 November 2019 Teradu diduga melakukan rapat pemenangan di rumahnya dengan salah satu Calon Kepala Desa Siniung bersama Tim Pemenangan. Pada 13 November 2019 malam, sekitar pukul 22.00 Wita, Teradu diduga melakukan orasi kampanye di rumah Calon Kepala Desa yaitu Frangky Manggopa,” kata Meidy Tinangon.

Disebutkan, pada tanggal 5 Januari 2020, Teradu menyelenggarakan pesta miras bersama beberapa orang temannya, mulai dari siang sampai malam hari. Akibat dari miras tersebut, Teradu bersama teman-temannya melakukan pencegatan motor dan mobil sehingga ibu-ibu dan warga sekitar menjadi ketakutan sampai menangis.

“Dalam pokok aduan, Teradu disebutkan juga melakukan tindakan menghentikan ekskavator yang sedang beoperasi sambil melempari batu. Sehingga jatuh korban atas nama Junaidi Simbala yang mengalami luka di bagian hidung, robek di kening dan sebagian wajah sehingga berlumuran darah akibat kejadian tersebut,” papar Tinangon.

Pantauan di lokasi, sidang sempat diskors untu Jumatan, dan dilanjutkan pukul 13.30 Wita.

Diketahui, sidang ini dilakukan secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP (https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/613957949515838/ dan https://youtu.be/lPZkPeyDHS8). (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini