Penulis : Imo Si Jurnalis Muda
Editor : Happy Karundeng
_______________________________________________
Elektoral.id, Jakarta – DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada salah satu penyelenggara pemilu di Jawa Tengah. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (28/7).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Agus Hasan Hidayat selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm saat membacakan putusan perkara.
Selain Agus Hasan, Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto dan tiga anggota lainnya juga mendapatkan sanksi Peringatan. Namun Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto dan empat anggotanya hanya mendapat sanksi rehabilitasi.
Sidang ini menggagendakan pembacaan putusan dari tiga perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 15 Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP antara lain sembilan peringatan dan hanya satu peringatan keras.
Dalam sidang itu, Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama Monica Elsy Sanoi beserta dua anggotanya mendapat sanksi peringatan. Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Menahem K. Sabarobek dan seorang anggotanya juga dikenakan sanksi peringatan.
Total lima penyelenggara pemilu hanya direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu (KEPP). (Imo)