DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai yang Terbukti Pengurus Parpol

Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Mekii Doo karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan langsung Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (20/3)

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Mekii Doo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Heddy saat membacakan amar putusan perkara nomor 145-PKE-DKPP/XII/2023.

Diketahui, Mekii Doo terbukti sebagai pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Paniai berdasarkan SK PBB tentang Pengesahan Kepengurusan DPC PBB Kabupaten Paniai.

Hal ini diperkuat dengan keterangan Ketua DPC PBB Kabupaten Paniai Yeri Adi saat klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah.

Enam teradu lainnya dalam perkara 145-PKE-DKPP/XII/2023 direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP. Mereka adalah Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan empat amggotanya Herwyn J.H. Malonda, Totok Hariyono, Puadi, dan Lolly Suhenty. Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Stepanus Gobai.

DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Salmon Robaha selaku Teradu dalam perkara nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023.

Sementara itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin selaku Teradu I dan II dalam perkara nomor 16-PKE-DKPP/I/2024.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 43 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (16), Peringatan Keras (2), Pemberhentian Sementara (1), dan Pemberhentian Tetap (1).

Sementara itu, 24 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Diddampingi oleh Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini