DKPP Bacakan Putusan untuk Sidang Kode Etik Ketua KPU RI dan Anggotanya

Penulis: Bimo Putro
Editor: Happy Karundeng


ELEKTORAL.ID, Jakarta – Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu hari ini dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 5 (lima) perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang digelar di Ruang Sidang Gedung DKPP, Jakarta Pusat sekitar pukul 09.30 WIB.
Plt. Sekretaris DKPP Arif Ma’ruf mengungkapkan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya.
Pemeriksaan dilakukan baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif dalam keterangan tertulis yang diterima Elektoral.id, Rabu (3/3).
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.
Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, pihak terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat, lanjut Arif, dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” ia menjelaskan.
Salah satu sidang dengan nomor perkara 162-PKE-DKPP/XI/2020 pihak teradunya adalah Ketua KPU RI dan anggotanya Arief Budiman, Ilham Syahputra, dan Hasyim Asy’ari. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini