Ditlantas PMJ Raih Penghargaan Pelayanan dan Penegakan Hukum Lantas Terbaik

Elektoral.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan memberikan penghargaan kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo terhadap pelayanan masyarakat dan penegakkan hukum lalu lintas.

“Tentu saja kami datang ke sini menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai ungkapan rasa terima kasih kami atas kinerja yang dilakukan Polda Metro Jaya,” kata Edi dalam rilisnya, Senin (18/4).

Sementara, Sambodo mengaku penghargaan tersebut menjadi motivasi dalam bekerja melakukan tugas pelayanan ke masyarakat dan penegakan hukum lalu lintas. Terutama pelaksanaan tugas Korlantas dan Jasa Marga.

“Kita bersama-sama untuk melakukan penindakan kepada batas kecepatan di jalan tol,” kata Sambodo di kantornya.

Menurutnya, inovasi tersebut merupakan langkah besar bagi kepolisian karena speeding kamera merupakan sudah beberapa tahun ada di negara-negara lain. Oleh karena itu, tahun 2022 ini Polda Metro Jaya mampu melaksanakan penegakan hukum kepada pelanggar batas kecepatan khususnya di jalan tol.

“Saat ini kami laporkan sudah 200 lebih ETLE untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol dan speeding kamera ini tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur-jalur arteri non-tol khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan,” ujar Sambodo.

Ia menjelaskan dalam waktu satu bulan terakhir, jajarannya akan mengevakuasi efektifitas ETLE di jalan tol khusus batas kecepatan dapat berpengaruh terhadap menurunnya angka kecelakaan baik dari segi jumlah dan fatalitas kecelakaan.

“Seberapa persen turunnya akan kita sampaikan hasil evaluasi berikut. Kami akan terus kembangkan ETLE ini tentu dengan bantuan seluruh stakeholder,” ia mengungkapkan.

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana memasang ETLE batas kecepatan di jalan-jalan arteri. Sambodo menyebut ada beberapa titik yang sebenarnya sudah terpasang, namun masih dalam tahap percobaan.

“Untuk meyakinkan apalah hasil capture kamera itu memiliki legalitas standar sebagai alat bukti karena kan tentu ada standar-standar tertentu untuk meyakinkan hakim dan yakinkan si pelanggar sendiri kalau dia melanggar batas kecepatan,” ia menandaskan.

Ia meyakini semenjak penerapan ETLE batas kecepatan kendaraan terjadi penurunan dari pengendara yang melebihi batas daya pacu. “Nanti gimana evaluasinya akan disampaikan setelah satu bulan program ini berjalan,” Sambodo menambahkan. (Imo)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini