Dirjen PAS Minta Persoalan Lapas Cepat Teratasi

Elektoral.id, Serang – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga mengungkapkan pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan 3+1 deteksi dini, berantas peredaran narkotika, sinergitas dan back to basics masih menjadi senjata utama mewujudkan pelaksanaan pemasyarakatan yang pasti.

“Persoalan di setiap satuan kerja pemasyarakatan pastilah sama, namun semua itu dapat kita minimalisir. Kuncinya adalah cepat temukan masalahnya, dan cepat selesaikan masalah tersebut,” kata Reynhard dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2022 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Rabu (23/2).

Ia menyampaikan apresiasi terhadap capaian dan prestasi seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia, termasuk jajaran Kanwil Kemenkumham Banten. Menurutnya, jajarannya telah mampu menunjukkan dedikasi dan pengabdian terbaiknya.

“Seperti Kanwil Kemenkumham Banten yang telah melakukan pemindahan bandar narkoba ke Lapas Maximum Security di Nusakambangan serta melakukan penggalian potensi pegawai khususnya bagi para petugas pengamanan di Lapas dan Rutan,” ujarnya.

Reynhard berpesan agar jajaran Kanwil Kemenkumham Banten selalu menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas serta melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, baik di Lapas, Rutan, Balai Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, maupun Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara. (Imo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here