Diduga Tak Profesional, Anggota Bawaslu RI Jalani Sidang Kode Etik

Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin 20 November 2023.

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan aduan itu tertuang dalam Perkara Nomor 129-PKE-DKPP/XI/2023 yang diadukan Jasriadi lewat kuasanya Djudju Purwantoro.

“Herwyn diduga tidak profesional dan normatif dalam membalas surat Pengadu perihal permohonan koreksi atas putusan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu,” kata David dalam rilisnya, Minggu 19 November 2023.

Jasriadi juga mengadukan Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu Yenni Mairida dan anggotanya Ronaldi Ardian dan Fitra Rovi sebagai Teradu I, II dan III.

“Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Dedi Risanto serta anggotanya M. Lukman Said, Said M. Affandi, dan Salestia Deni sebagai Teradu IV, V, VI, dan VII,” ujarnya.

Dalam aduan itu Teradu I sampai III didalilkan tidak memahami Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 terkait dokumen persyaratan bakal calon DPRD sehingga mengakibatkan Pengadu berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.

Selain itu, Teradu I sampai III dinilai Pengadu banyak melakukan kecerobohan dan kurang cakap dalam menjalankan tugasnya, seperti tertukarnya lampiran hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen bagi bakal calon anggota DPRD.

Teradu IV sampai VII didalilkan keliru membuat keputusan dengan sama sekali tidak mempertimbangkan dalil pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon dalam sidang penyelesaian sengketa proses pemilu.

David menjelaskan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan dalam sidang.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ia menuturkan.

David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” David menambahkan. (Imo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here