Delapan Perkara Dugaan Pelanggaran KEPP Siap Diputus DKPP

Penulis: Imo Putro

Editor: Happy Karundeng

_______________________________________________

Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 8 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/4).

Plt Sekretaris DKPP Arif Ma’ruf memastikan semua perkara diputus besok sudah menjalani pemeriksaan dalam sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif dalam rilisnya, Selasa (27/4).

Ia menjelaskan adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus besok, pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat rinciannya pada lampiran tabel.

Namun dalam rangka pencegahan Covid-19, sidang tersebut akan digelar tanpa kehadiran pengadu, teradu, pihak yang terlibat maupun pengunjung.

“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” Arif menambahkan. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini