Penulis: Lefrando Andre Gosal
Editor: Rikson Karundeng
ELEKTORAL.ID, Manado – Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut), Herwyn J H Malonda mengingatkan kepada KPU Provinsi serta seluruh stakeholder terkait pelaksanaan debat publik atau debat terbuka agar memperhatikan dan melaksanaan seluruh protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama pelaksanaan kegiatan.
Hal tersebut disampaikan Malonda saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi penentuan mekanisme penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara pemilihan tahun 2020 yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (03/11) di Grand Kawanua Convention Center Manado.
Selain penerapan protokol COVID-19, Malonda juga menyampaikan beberapa catatan potensi kerawanan dalam pelaksanaan debat terbuka antar lain jadwal dan lokasi yang berbeda dengan yang telah ditentukan, materi debat bukan dari visi dan misi pasangan calon, moderator dan KPU tidak netral, pasangan calon dan tim kampanye melakukan tindakan yang dilarang, tidak terdapat dokumen surat izin dari pasangan calon yang berhalangan hadir.
“Potensi kerawanan yang paling tinggi adalah materi debat yang bersifat rahasia tersebut terbuka atau bocor sebelum debat terbuka tersebut dilaksanakan,” jelasnya.
Sesuai regulasi yang ada, Malonda mengingatkan para pasangan calon dilarang untuk menolak mengikuti Debat Terbuka.
“Sebagaimana tertulis dalam pasal 22 ayat 1 PKPU 11 Tahun 2020, pasangan calon dikenai sanksi yaitu diumumkan oleh KPU bahwa pasangan calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka, dan sisa iklan kampanye pasangan calon bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU tidak lagi ditayangkan sejak pasangan calon tersebut tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.” Tutup Malonda.