Penulis: Rikson Karundeng
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Masa pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih berakhir Kamis (13/8). Walau demikian, kerja pemutakhiran data pemilih oleh penyelenggara pemilihan umum (pemilu) belum berujung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Drs. Harryanto Y.S. Lasut, M.A.P., menjelaskan masih akan ada sejumlah tahap yang akan dilalui.
“Coklit kita lakukan dalam rangka mendapatkan data pemilih yang berkualitas. Tapi bukan berarti coklit berakhir kemudian selesai sudah pemutakhiran data pemilih,” kata Lasut, Selasa (11/8).
“Pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan PKPU (Peraturan KPU). Setelah kami mendapatkan data coklit itu, kemudian akan dilaksanakan rekapitulasi dari tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sampai ke KPU. Tiga jenjang itu akan kami laksanakan,” papar Lasut.
Dijelaskan, proses rekapitulasi ini nantinya akan melahirkan daftar pemilih sementara (DPS).
“Setelah kami melakukan rekapitulasi, akan muncul apa yang kami sebut dengan daftar pemilih sementara atau DPS. Nah, DPS itu ada proses uji publik. Supaya masyarakat dapat melihat apakah dia sudah terdaftar atau belum. Dari situ masyarakat bisa memberikan masukan,” tandas Lasut.
Diketahui, proses Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah berlangsung hampir satu bulan. Coklit dimulai tanggal 15 Juli dan akan berakhir tanggal 13 Agustus 2020 besok. (*)