ELEKTORAL.ID, Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menambah waktu pendaftaran perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 25 Kecamatan se-Kabupaten Minahasa.
Diketahui, dari informasi yang ada, hingga batas waktu yang ditentukan pihak KPU Minahasa, masih kekurangan 163 calon PPS.
Waktu perpanjangan pendaftaran perekrutan ditetapkan hingga tanggal 27 Februari, pukul 24.00 Wita, di kantor KPU Minahasa.
Data KPU Minahasa, pada pemilu kepala daerah tahun 2020 di Sulawesi Utara (Sulut) ini, sebanyak 1.290 masyarakat Minahasa mendaftarkan diri dalam tahapan perekrutan calon PPS tingkat desa dan kelurahan yang akan disebar di 270 desa dan kelurahan yang ada di 25 Kecamatan.
“Hingga batas waktu yang ditentukan, total pendaftar sebanyak 1.290 namun masih kekurangan 163 calon PPS yang nantinya akan disebar di desa dan kelurahan. Makanya KPU Minahasa melakukan perpanjangan waktu pendaftaran hingga tanggal 27 Februari, pukul 24.00 Wita,” ujar Komisioner KPU Minahasa Divisi SDM, Pieter Mawikere.
KPU berharap, masyarakat bisa memanfaatkan waktu perpanjangan masa pendaftaran dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Sulut. (Kelly Korengkeng)