Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Rikson Karundeng
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Saat ditemui media ini, Komisioner KPU Tomohon Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Stenly Kowaas, mengajak masyarakat Tomohon yang memenuhi syarat, untuk mendaftar di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing kelurahan.
Ia menjelaskan, KPU Tomohon membutuhkan 1.540 anggota KPPS yang akan bertugas di 220 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jadi di 220 TPS ini, membutuhkan 7 anggota KPPS, ditambah 2 orang petugas ketertiban setiap TPS,” jelasnya.
Kowaas juga mengingatkan beberapa syarat penting dalam pendaftaran menjadi anggota KPPS.
“Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 20 tahun, tidak menjadi anggota partai politik (parpol), tidak pernah dipenjara, tidak pernah diberhentikan tetap oleh KPU, serta belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama,” papar Kowaas.
Ia pun berharap, semua elemen masyarakat terus mengawal proses rekrutmen KPPS ini.
“Agar yang ditetapkan nanti adalah orang-orang yang tidak merupakan anggota parpol atau tim sukses pasangan calon,” kunci Kowaas.
Diketahui, untuk masa pendaftaran dibuka pada 7 sampai 13 Oktober 2020. (*)