Penulis: Rinto Lakoro
ELEKTORAL ID, Tutuyan – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si., memerintahkan Camat untuk melarang perusahaan mengunakan jalan daerah menuju ke lokasi pertambangan PT Arafura Surya Alam (ASA).
Hal ini dilakukan karena hingga saat ini PT ASA masih menggunakan jalan aset daerah yang menghubungkan antara desa Kotabunan dan Bukaka. Sementara jalan tersebut sudah mulai tampak rusak karena dilewati alat-alat berat.
Sejumlah masyarakat mendukung apa yang dilakukan oleh Bupati Sahrul. Mereka mengatakan bahwa ternyata selama ini bupati bukan hanya diam tapi dia melihat dan mempelajari berbagai persoalan di sana.
“Bupati tidak pernah bicara soal tambang di Kotabunan, tapi langsung tindakan yang dilakukan. Masyarakat mendukung apa yang dilakukan bupati,” ucap Unal salah satu warga Boltim, Kamis (16/3/2023).
Sementara itu, Camat Kotabunan Idrus Paputungan, S.Pd.SD., yang memimpin penutupan jalan tersebut mengatakan, bahwa dia mendapat telepon dari Bupati Sachrul untuk menyurati PT ASA soal pengunaan jalan milik daerah. Sebagai Camat, dirinya langsung berinisiatif mengirim surat untuk pelarangan kendaraan untuk melintasi jalan daerah.
Bupati Sachrul saat di konfirmasi mengungkapkan bahwa memang keberadaan tambang tersebut legal karena mengantongi berbagai ijin dari Kementerian.
Menurutnya, perusahaan juga harus patuh pada Pemerintah Daerah (Pemda), sebagai pemilik wilayah. Ada banyak hal menyangkut kepentingan dan keamanan masyarakat yang harus dia jaga.
“Saya menjamin investasi yang masuk ke Boltim bahkan menyediakan karpet untuk mereka melangkah masuk ke Boltim, tapi mereka juga harus mematuhi aturan kita di sini, selama tidak merugikan rakyat saya dukung, tapi kalo sudah merugikan maka tentunya akan berhadapan dengan saya” tegas Bupati Sachrul. (RL)