BPN Bengkulu Prihatin Dengar Perjuangan Korban Sengketa Tanah

Penulis: Bimo Putro
Editor: Happy Karundeng


ELEKTORAL.ID, Bengkulu – Switta, pemilik tanah sah di Curup, Rejang Lebong yang menjadi korban sengketa mendatangi Kepala Kanwil BPN Bengkulu Mazwar, Selasa (16/3).

Anak dari pemilik tanah Mahmud Damdjaty itu menceritakan perjuangannya mencari keadilan melawan dugaan sindikat mafia tanah di wilayah Rejang Lebong.

“Orang tua saya sudah sepuh. Ayah saya sampai sakit dan harus dirawat dirumah sakit. Saya sampai harus mengawal prosesnya sejak tiga bulan terakhir. Antar jemput orang tua dari Curup ke area tanah di Lebong,” kata Switta kepada wartawan, Sabtu (20/3). 

Menurut curhatnya, tanah tersebut sudah dibeli ayahnya dari M Rais tahun 2002 dan diakui anaknya, Saimun Rais sebagai tanah sah milik Mahmud. Namun Januari 2021, Saimun justru mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut atas hibah ayahnya yang sudah meninggal.

Switta menjelaskan kemunculan Samiun tidak lepas dari PT Ketaun Hidro Energi (KHE), anak perusahaan PT Paramount enterprise international. Bahkan, tanah Mahmud yang diklaim Samiun, telah dibayarkan PT. KHE berdasarkan hasil mediasi dari Kecamatan Rimbo Pengadang.

“Semua bukti-bukti dan data asli, lengkap, Pak. Termasuk bukti foto kedatangan pihak PT KHE datang ke rumah ayah saya di Curup. Harapan kami cuma satu, BPN menerbitkan sertifikat,” tegasnya.

Sementara, Kepala Kanwil BPN Bengkulu Mazwar mengaku prihatin. Ia langsung meminta Kepala Kantor Pertanahan Lebong segera menerbitkan sertifikat atas nama Mahmud Damdjaty.

“Enggak (dengar kronologis) sampai tuntas pun saya sudah memahami. Memang orangtuanya ini terzolimi. Apa yang disampaikan itu sangat menarik. Supaya bisa jadi perhatian,” Mazwar menuturkan.

Ia berpesan agar data-data tersebut tersimpan dengan baik. Apabila diperlukan saat mediasi maupun keperluan lainnya, maka bisa menguatkan. 

“BPN itu pada prinsipnya, tidak boleh mengeluarkan sertifikat kepada pihak yang tidak berhak. Jadi, kalau ada masalah, selesaikan dulu,” ujar Mazwar.

Diketahui, kasus tanah keluarga Mahmud disoroti Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dengan menyurati Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pada 9 Maret 2021. Isinya meminta Menteri Sofyan menindaklanjuti dugaan sindikat mafia tanah di Kabupaten Lebong, Bengkulu. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini