Elektoral.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT Indopos Intermedia Press RD sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Penetapan tersangka bos koran sekaligus media online Indopos periode 2019-2021 pada 11 Januari 2024 itu berdasarkan proses penyelidikan selama tiga tahun.
“Akhirnya perjuangan selama tiga tahun berhasil. Setelah kita mengikuti semua proses hukum di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk menemui Wasisdik terkait kasus ini,” kata Pengacara Serikat Pekerja Indopos (SP IP) Kamaruddin Simanjutak, Selasa 23 Januari 2024.
RD disangkakan melanggar pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 UU No 13 Tahun 2023 tentang tindak pidana Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara.
Kamaruddin mengungkapkan penetapan RD itu diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya proses penyidikan bernomor B/456/I/RES.5.2./2024/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Saat itu pengurus Serikat Pekerja Indopos (SP IP) yang beranggotakan 30 pegawai Indopos melaporkan RD ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021 lalu.
“Tindakan kepolisian ini patut diapresiasi. Artinya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Direktur INDOPOS. Saya berharap setelah dijadikan tersangka RD mau bertobat,” ujarnya.
Ia pun berharap kasus tersebut menjadi perhatian khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Direktur Reskrimsus untuk sampai ke meja hijau. “Kami berharap segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mengingat sudah terlalu lama kasus ini ditangani penyidik,” tegas Kamaruddin.
Sementara itu, salah seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang enggan disebut namanya mengatakan akan memanggil RD untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Kami sudah memanggil saudara RD untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami berharap saudara RD kooperatif, ” ujar penyidik yang dirahasiakan namanya.
Sebelumnya, RD secara sepihak menutup operasional koran harian INDOPOS dan media online www.indopos.co.id pada 4 Januari 2021 lalu dan tidak memperdulikan nasib puluhan karyawannya.
Menurut Kamaruddin, hingga kini puluhan karyawan PT Indopos Intermedia Press yang mengelola Koran Harian INDOPOS dan PT Tunas Inti Media Globe (anak perusahaan) yang mengelola media online www.indopos.co.id belum secara resmi di PHK.
Perusahaan media massa yang terbit di Jakarta dan sekitarnya itu ditutup sepihak oleh RD dengan pemberitahuan melalui WhatsApp Group (WAG) perusahaan dan tanpa memperdulikan hak-hak karyawannya.
“Penutupan INDOPOS seperti menutup warung. Tidak ada kejelasan nasib puluhan karyawannya. Hingga kini, status pegawai INDOPOS tidak jelas, mereka tidak di-PHK tapi kantornya tidak beroperasi,” Kamaruddin menuturkan.
Ia juga menegaskan hingga kini, tidak ada surat PHK resmi atau paklaring terhadap 30 pegawai Indopos tersebut. Apalagi hak-hak puluhan karyawan yang rata-rata telah bekerja 3-18 tahun itu hingga kini belum dibayarkan sama sekali.
Karena kesewenang-wenangannya itu, RD dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021 dengan nomor laporan LP/618/II/YAN.2.5/2021/SPKT. (Imo)