Penulis: Rinto Lakoro
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Tutuyan – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan aturan baru yang menghapus syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik. Baik perjalanan darat, laut, maupun udara. Aturan itu berlaku bagi orang yang sudah divaksin dua dosis.
Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini ditandatangani Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto, Selasa (8/3/2022).
“Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis SE 11/2022 tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Saifudin Gobel, saat dikonfirmasi media ini menuturkan bahwa terkait dengan surat edaran tersebut, mereka sudah membaca, dan itu sudah diterapkan.
“Kami dari Dinas Kesehatan sendiri sudah membaca dan sudah menerapkan sesuai dengan surat edaran. Aturan ini tidak berlaku untuk anak-anak usia di bawah 6 tahun. Mereka bisa melakukan perjalanan tetapi wajib didampingi orang tua,” tutur Gobel. (*)