Bintang Porno Siskaeee Ogah Penuhi Panggilan Besok?

Elektoral.id, Jakarta – Pemeran bintang  porno Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee memastikan tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya terkait kasus pornografi.

“Hingga saat ini klien kami Siskaeee kabarnya belum ada menerima surat panggilan dari penyidik. Karena surat panggilan (pemeriksaan) belum ada diterima,” ujar Kuasa Hukum Sikaeee, Topan kepada wartawan, Kamis 18 Januari 2024.

Ia mengaku belum mendapat kabar dari Siskaeee akan hadir besok memenuni panggilan pemeriksaan meski mengklaim belum dapat surat panggilan. Menurutnya, kliennya berusaha kooperatif dalam menghadapi kasus tersebut.

“Kalau surat yang pertama sudah diterima klien kami dan saat itu beliau hadir langsung menghadap penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap wanita yang mengaku telah tidur dengan 216 pria tersebut. Topan menyatakan bahwa kliennya belum mendapat surat pernyataan sebagai tersangka dari penyidik.

“Surat Panggilan pertama sebagai tersangka belum ada diterima klien kami. Setahu kami dari keterangan klien kami belum ada mendapatkan surat panggilan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Siskaeee mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin 15 Januari 2024. Dia justru menantang Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto lewat praperadilan.

Selain itu, Direktur Reskrimsus Ade Safri Simanjuntak mengaku sudah melayangkan panggilan kembali kepada Siskaeee untuk pemeriksaan pekan ini.

“Untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat, 19 Januari 2024, pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri beberapa hari lalu.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 tersangka kasus produksi film porno ‘Kramat Tunggak’. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, dan Bima Prawira (BP).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini