Besok, 3 Bapaslon Bakal “Serbu” KPU Minsel, Berikut Jadwalnya

Penulis: Judy Tarek

ELEKTORAL.ID, Amurang – Tahapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) untuk pemilihan tahun 2024 dijadwalkan selama 3 hari, yakni dari tanggal 28 hingga 29 Agustus 2024.

Namun hingga di hari kedua ini, Rabu (28/08/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minsel belum juga menerima kedatangan Bapaslon untuk melakukan pendaftaran.

Ketua KPU Kabupaten Minsel Tomy Moga mengatakan, saat ini sudah ada 3 partai pengusung yang telah memasukan surat permohonan pendaftaran pasangan calon ke KPU Minsel. Dan semuanya meminta untuk melakukan pendaftaran di hari terakhir, Kamis, 29 Agustus.

“Jadi karena dalam sehari itu (besok) ada tiga partai politik pengusung yang akan membawa pasangan calon untuk datang mendaftar ke KPU, maka KPU sudah mengatur proses kedatangan mereka. Waktu waktu kedatangan mereka,” jelas Moga.

Hal itu, kata Tomy Moga, telah didiskusikan bersama dengan pihak Liaison Officer (LO) dari partai pengusung, bersama pihak keamanan.

Dan untuk waktu-waktu yang ditentukan itu juga merupakan kesepakatan bersama, disaksikan oleh Bawaslu dan pihak Kepolisian.

Adapun waktu Bapaslon yang akan datang mendaftar ke KPU Minsel, besok yaitu :

Pasangan bapaslon pertama akan datang pada pukul 9 pagi.

Pasangan yang kedua akan datang pukul 13.30.

Dan untuk pasangan ketiga akan datang pada pukul 17.00.

“Jadi, Bapaslon pertama dari partai pengusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) . Bapaslon kedua dari partai pengusung Nasdem dan Gerindra. Dan Bapaslon yang ketiga dari partai pengusung Golkar,” ungkap Tomy Moga.

Selanjutnya, kepada Bapaslon yang akan datang mendaftar, Ketua KPU Minsel itu mengatakan agar mempersiapkan segala berkas dokumen persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Sehingga pada saat pendaftaran, itu semua sudah disiapkan. Dan mereka harus menyiapkan itu dalam dua bentuk. Yang pertama hard copy untuk dibawah ke kantor KPU, tapi yang paling utama mereka harus meng-upload itu di (aplikasi) Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dan juga di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) terkait keberadaan partai politik ataupun si calon,” terang Moga.

“Jadi semua syarat administrasi itu harus diupload di Silon. Karna kami akan memeriksa itu di Silon,” tambahnya sembari

Ia lanjut menerangkan bahwa KPU akan memberikan akses kepada LO ataupun operator untuk memasukan syarat administrasi di Silon, yang selanjutnya akan diverifikasi.

“Yang pasti, KPU Minsel sudah sangat sangat siap menerima kedatangan Bapaslon. Kiranya tahapan ini bisa berjalan dengan baik,” pungkas Tomy Moga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini