Berlakunya Permendag RI Nomor 11, Permendag 06 Tahun 2022 Dicabut

Penulis : Rinto Lakoro
Editor : Lefrando Gosal


ELETORAL.ID, Tutuyan – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 06 Tahun 2022 tentang penetapan HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng sawit, untuk kemasan premium Rp.14.000/ liter, minyak Goreng (migor) kemasan sederhana Rp13.500/liter dan untuk minyak curah Rp11.500/liter, dicabut.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop-UKM) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Muhammad Yahya, Selasa (29/3/2022).

“Permendag RI Nomor 11 tahun 2022, penetapan HET hanya berlaku untuk minyak curah dengan harga Rp14.000, tapi informasi minyak curah tidak ada di Sulut,” kata Yahya.

Berlakunya Permendag Nomor 11 Tahun 2022 kata Yahya, maka Permendag Nomor 06 Tahun 2022 dicabut.

“Dengan berlakunya Permendag 11 Tahun 2022, maka Permendag 06 Tahun 2022 dicabut, kata Yahya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini