Belasan Ribu Napi di Jabar Dapat Remisi, 291 Napi Langsung Bebas

Elektoral.id, Bandung – Sebanyak 17.016 narapidana dari sejumlah Lapas dan Rutan di Jawa Barat mendapat remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Di antaranya 16.725 napi mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan. Sedangkan 291 napi mendapat remisi umum II.

Remisi umum II ini diberikan kepada narapidana yang apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada 17 Agustus 2023 atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Kanwil Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya mengatakan pemberian remisi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Remisi yang diberikan juga kepada narapidana yang berhak, yaitu berkelakuan baik, minimal sudah menjalani pidana enam bulan untuk tindak pidana umum,” ujar Andika di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Jalan Arcamanik, Kota Bandung, Kamis (17/8).

Ia menjelaskan narapidana korupsi dan terorisme diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012. “Semua kasus ketika memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi, itulah namanya non diskriminatif,” katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta kepada narapidana yang sudah bebas agar tidak mengulang perbuatannya sehingga merugikan diri sendiri. “Jangan kembali ke kegiatan yang melanggar agama dan hukum dan jangan minder karena pernah menjadi narapidana dan berpikir negatif, akhirnya melaksanakan kegiatan melawan hukum lagi,” Uu menuturkan.

Uu pun berharap masyarakat untuk menerima mantan narapidana yang sudah bebas saat kembali di masyarakat. “Saya minta masyarakat untuk menerima mereka, mereka warga biasa kalaupun ada kesalahan. Manusia tempatnya salah dan khilaf, yang penting ada perubahan,” katanya. (Imo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here