Penulis: Bimo Putro
Editor: Happy Karundeng
ELEKTORAL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendatangi Polda Metro Jaya melakukan rapat koordinasi teknis menghadapi kasus-kasus mafia tanah.
“Kami memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah. Kami ingin membela pemilik tanah yang sah,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran kepada wartawan, Rabu (3/3).
Fadil langsung menugaskan Satgas Mafia Tanah untuk menyelidiki para mafia tanah berdasarkan target-target hasil rapat koordinasi dua institusi tersebut.
“Ini (rapat koordinasi) dihadiri seluruh jajaran reserse Polda Metro Jaya, yang membidangi fungsi penyidikan di bidang harta benda,” ujarnya.
Sementara, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Agus Widjayanto yang menemui Kapolda Metro mengatakan ada sekitar 180 kasus ditangani Polri dan Kementerian ATR/BPN sejak 2018 hingga sekarang.
“Ada yang sudah maju ke pengadilan, P21, ada yang sudah penetapan tersangka,” Agus mengungkapkan kepada wartawan.
Ia menjelaskan hasil dari tindak lanjut penanganan kasus itu nantinya menjadi bahan dalam administrasi pertanahan. Dalam hal ini pemalsuan data tanah yang merugikan pihak lain.
“Yang mana pada tahap pengujian secara materil pidana itu di luar kewenangan kita, maka kita bekerja sama dengan Polri dengan Polda dan hasilnya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan,” katanya.
Agus menambahkan pada tahun ini BPN bekerjasama dengan Satgas Mafia Tanah yakni melakukan gelar pra operasi di seluruh Indonesia untuk memperkuat efektivitas memberantas mafia tanah.
“Ke depannya ini bisa memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang sengaja melakukan tindakan-tindakan yang melanggar undang-undang, melanggar hukum untuk kepentingan diri sendiri,” ujar Agus. (Imo)