ELEKTORAL.ID, Makasar – Mata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipertajam. Terutama untuk mengawasi kebijakan pemerintah di masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Untuk semakin memperkuat personilnya dalam kerja tersebut, Bawaslu RI menggelar workshop. Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (04/02).
Ketua Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Herwyn J H Malonda, SH, M.Pd yang hadiri dalam workshop tersebut menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka memperkuat kelembagaan untuk menghadapi Pilkada 2020 yang tahapannya tengah berjalan.
Menurutnya, penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang di dalamnya menjelaskan soal keterlibatan Aparatut Sipil Negara (ASN), dibahas secara mendalam.
Pasal 71 itu dibahas terkait larangan dan sanksi pergantian pejabat ASN tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Dalam workshop ini membahas ketentuan larangan dan sanksi penggantian pejabat ASN tanpa izin Kemendagri,” kata Malonda.
Ia menjelaskan, pejabat pemerintahan dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (Paslon), terlebih menggunakan kewenangannya dalam program kegiatan.
”Dibahasa juga kategori keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu yang menggunakan kewenangan dan program kegiatan pemerintah,” terang Malonda.
Kegiatan ini menghadirkan Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi dan Pemerintah Provinsi Sulut, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada se-Sulut. Hadir pula Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan melaksanakan Pilkada 2020 ini.
Selain workshop tersebut, Bawaslu Sulut juga menghadiri kegiatan
Rapat Koordinasi (Rakor) sumber daya manusia (SDM) terkait konsolidasi data rekruitmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Penjelasan Juknis rekruitmen Panwas Kelurahan dan Desa yang diikuti Kordinator Divisi SDM Organisasi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota se-Sulawesi Utara. (Kelly Korengkeng)