Penulis: Rikson Karundeng
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Masa perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Tomohon telah berujung. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, jumlah pendaftar di semua kelurahan belum memenuhi kuota. Proses perekrutan pun kini diperpanjang Badan Pengawas Pemolihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon.
Tahap Perpanjangan Pertama Masa Pendaftaran ini dimulai sejak Jumat, 16 Oktober hari ini, dan akan berlangsung hingga 19 Oktober 2020 nanti. Respons publik pun kini sangat dinanti Bawaslu Kota Tomohon.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tomohon, Deisy Soputan menjelaskan, jika masyarakat mau mendaftar, bisa langsung menghubungi Pengawas Kecamatan.
“Untuk proses pendaftaran calon Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) bisa langsung menghubungi Pengawas Kecamatan yang bertugas atau juga bisa langsung datang ke Kantor Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan,” katanya.
Soputan menegaskan, diumumkannya penerimaan calon Pengawas TPS merupakan wujud demokrasi pemilihan umum (Pemilu), keterbukaan dan transparansi.
“Ini terbuka untuk umum. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, silahkan mendaftarkan diri menjadi Pengawas TPS,” pinta Soputan.
Ia pun mengajak masyarakat kota Tomohon untuk dapat berpartisipasi dalam pendaftaran anggota Pengawas TPS ini. (*)