Bawaslu Sulut Ungkap 136 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Tomohon Kedua Terbanyak

Penulis: Rikson Karundeng

ELEKTORAL.ID, Manado – Terkesan tenang dan diam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ternyata sudah menangani 136 dugaan pelanggaran Pemilu sepanjang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Sulut tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024) di Command Center Bawaslu Sulut.

“Dari Seratus Tiga Puluh Enam penanganan pelanggaran yang ditangani hingga saat ini dalam tahapan kampanye, ada Enam Puluh penanganan pelanggaran yang merupakan temuan hasil pengawasan dan Tujuh Puluh Enam lainnya yang berasal dari laporan,” ujar Ardiles Mewoh didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Steffen Linu dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggatan dan Data Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi.

“Status penanganan pelanggaran dari  jumlah Seratus Tiga Puluh Enam tersebut, Seratus Sembilan yang sudah selesai proses penanganan, Lima masih sementara proses penanganan, Empat dalam proses pengusulan dan Delapan Belas tidak diregistrasi,” sambung Mewoh.

Menurut Dirinci Zulkifli Densi untuk 18 yang tidak teregistrasi tersebut diantaranya 1 administrasi, 8 pidana dan 9 hukum lainnya.

“Kenapa tidak teregistrasi karena tidak terpenuhi syarat formil dan materil. Begitu juga dengan penelusuran dimana kami tak mampu melengkapi keterpenuhan persyaratan, maka hal tersebut tidak bisa kita jadikan temuan,” kata Densi.

Lanjut dikatakan Densi, terkait tindak lanjut Bawaslu Sulut, ada 47 rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 14 rekomendasi ke instansi lainnya.

“Kemudian ada 4 yang ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan satu sudah P21 di salah satu Kabupaten/Kota. Kemudian ada 37 yang tidak lanjut atau dihentikan, karena tidak terbukti terkait pidananya dan pelanggarannya. Jadi kalau memang ini bukan pelanggaran, kami juga harus berani mengatakan itu bukan pelanggaran. Kalau pelanggaran, kita juga harus berani mengatakan itu sebagai pelanggaran,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Densi juga membeberkan jumlah penanganan pelanggaran di Kabupaten/Kota diantaranya :

“Provinsi Sulut ada 2. Awalnya ada 3 namun 1 kasus kami tidak registrasi di laporan karena sudah pernah ditangani di tingkatan Kabupaten/Kota,” tukasnya.

Zulkifli Densi pun berharap pemahaman masyarakat terkait penanganan pelanggaran, Bawaslu Sulut belum bisa bisa mempublikasikan suatu laporan maupun temuan dugaan pelanggaran, ketika masih dalam proses penanganan Bawaslu Sulut.

“Karena ini bisa berpengaruh pada hasilnya nanti,” pungkas Densi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini