Bawaslu Sulut Minta Akses Aplikasi Silon Calon Perorangan ke KPU Sulut

ELEKTORAL.ID, Manado – Batas waktu pemasukan berkas untuk calon perorangan yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) telah berakhir. Tak ada satu pun yang datang mendaftar sebagai calon perorangan di Pilgub 2020 ini. Namun di kabupaten dan kota penyelenggara, ada yang mendaftar.

Terkait verifikasi data calon perorangan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut minta KPU Sulut bisa memberikan ruang bagi Bawaslu dalam proses verifikasi bersama.

“Kami berharapa KPU dapat memberikan waktu kepada kami dalam memverifikasi data di aplikasi silon (Sistem Informasi Pencalonan) sehingga kami bisa mengawasi secara menyeluruh. Memang untuk pendaftaran calon perorangan pilgub tidak ada namun untuk kabupaten dan kota pendaftarnya ada,” kata pimpinan Bawaslu Sulut, Kenly Meydy Poluan, usai pleno pendaftaran calon perorangan di KPU Sulut, Jumat (21/2).

Untuk pengisian calon perorangan saat ini masih berada di lingkup KPU. Poluan pun ikut meminta user dan pasword untuk verifikasi silon agar dapat diberikan kepada Bawaslu.

“Saat ini akses ke silon masih dari KPU dan staf (sekretariat KPU). Kami berharap KPU juga dapat memberikan user dan pasword kepada kami, terutama kabupaten dan kota yang ada calon perorangan. Kita akan melihat langsung dokumen silon, dokumen terkaiat KTP dan administrasi lain,” terangnya. (Noldy Kaeng)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini