Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Jakarta – Gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020 melalui media massa dan lembaga penyiaran, resmi terbentuk. Pembentukan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama (Kepber) antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers di Kantor Bawaslu Jakarta, Rabu (12/8).
“Kerja sama dengan KPU, Dewan Pers, dan KPI adalah kerja sama yang baik untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye. Kami sepakat untuk membentuk gugus tugas yang nantinya akan mengawasi dan memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sambutannya pasca penandatanganan keputusan bersama tersebut.
Dia mengatakan, kerja sama dengan para pemangku kepentingan pengawasan media massa dan lembaga penyiaran sangat dibutuhkan. Hal itu karena adanya kenormalan baru akibat pandemi Covid-19 yang mendorong peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.
“Peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye juga sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilihan,” tambah Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu.
Abhan mengungkapkan, kampanye pada Pilkada 2020 bertambah menjadi 71 hari dari sebelumnya hanya 21 hari. Maka dari itu butuh kerja keras antara ke empat lembaga tersebut untuk menciptakan pilkada yang demokratis dan berintegritas.
Selain itu, menurutnya penandatanganan Kepber menjadi sinergitas untuk menegakan aturan dalam masa kampanye di media masa dan elektronik. Dirinya menyatakan, Kepber ini akan menjadi dasar hukum pengawasan penyiaran di media masa dan elektronik, sehingga kualitas pilkada terjaga, aman dan damai, serta menghasilkan pemimpin daerah yan amanah walaupun digelar di tengah pandemi Covid-19.
Sementara Ketua KPU Arief Budiman menganggap penandatanganan Kepber gugus tugas ini sebagai langkah strategis dan penting. Pasalnya, pada Pilkada 2020 penggunaan media sosial dan elektronik akan meningkat akibat dikuranginya perjumpaan fisik.
“Saya menganggapnya sebagai langkah yang baik dan strategis penandatanganan Kepber ini. Selain adanya pengurangan perjumpaan fisik, mungkin medsos bisa digunakan dengan cara yang kurang pas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Empat lembaga ini harus hadir untuk mengedukasi atau memproses jika ada pelangaran,” jelas Arief. (*)