Batas Pengembalian Kredit Mikro di Bank Sulutgo Dinilai Singkat

Sandra Rondonuwu

Penulis: Eka Egeten
Editor: Rikson Karundeng


ELEKTORAL.ID, Manado – Batas pengembalian kredit mikro yang diberikan oleh Bank Sulutgo untuk petani dan peternak dinilai singkat. Penerapan sistem ini dianggap memberatkan. Wakil rakyat gedung cengkih meminta untuk dikaji kembali sistem tersebut.

Penegasan ini disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Sandra Rondonuwu. Ia menyampaikan, sistem pengembalian kredit mikro yang diterapkan Bank Sulutgo untuk petani dan peternak hanya enam bulan.

“Saya terima keluhan para petani maupun peternak, mengeluhkan soal batas pengembalian kredit dari Bank Sulutgo yang hanya enam bulan saja,” kata Rondonuwu dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulut Tahun 2020, belum lama ini, di ruang paripurna DPRD Sulut.

Ia menambahkan, mekanisme pengajuan kredit mikro tanpa agunan untuk pelaku usah dari Bank Sulutgo sebesar Rp 50 Juta ke bawah.

“Berdasarkan aspirasi yang masuk dari para pelaku usaha, merasa kesulitan mendapatkan kredit tersebut di sekitaran Rp 30-40 Juta. Sehingga ada pelaku usaha yang layak mendapatkan kredit, malu jika hanya disetujui sebesar Rp 7 juta. Itu terjadi di beberapa kegiatan usaha,” ungkap legislator daerah pemilihan (Dapil) Minsel-Mitra ini.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Sulutgo, Revino Pepah menyampaikan, akan kembali mengevaluasi terkait batas waktu pengembalian kredit untuk petani dan peternak tersebut.

“Terkait kredit mikro tanpa agunan untuk pelaku usaha, di masa pandemi Covid-19 Bank Sulutgo lebih selektif. Harus diakui karena tingkat pengembalian nasabah sedikit lebih jelek dan resiko tersebut akan naik dan berdampak pada pemegang saham serta LKPJ Bapak Gubernur,” kata Pepah. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini