Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID. Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan tingkat kota, Senin (20/7). Pleno ini dilakukan usai verifikasi faktual (Verfak) syarat jumlah pendukung bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020 dilakukan.
Berdasarkan itu, jumlah dukungan bakal pasangan calon yang MS (memenuhi syarat) ada pada angka 4.755 orang. Jumlah kekurangan dukungan, yakni 2.342 orang.
Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU Tomohon, Robby Golioth mengatakan, penyampaian hasil rekapitulasi dukungan Bapaslon Perseorangan, sebenarnya dilaksanakan pada 22-24 Juli 2020. Itu sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Tetapi, untuk rapat pleno rekapitulasi, dijadwalkan tanggal 20 dan 21 Juli 2020.
“Sesuai PKPU maupun amanat undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 bahwa karena jumlah dukungan belum mencukupi, Bapaslon Perseorangan Robert P.A. Pelealu, S.H., dan Fransiscus H.A. Soekirno (RoSe) masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan,” tutur Golioth saat konferensi pers usai rapat pleno yang digelar di Aula KPU Tomohon.
Menurutnya, jumlah dukungan yang dimasukan Bapaslon Perseorangan dalam penyerahan dukungan awal, berjumlah 7.924 orang. Namun, setelah diverifikasi di lapangan, hanya 60 persen yang MS. Sedangkan 40 persen sisanya, tidak memenuhi syarat. Dirinya mengingatkan, Bapaslon RoSe diberikan waktu satu pekan lebih melakukan perbaikan dukungan.
“Bapaslon Perseorangan sudah bisa menyerahkan data perbaikan kepada KPU, mulai tanggal 25 sampai 27 Juli. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi, selanjutnya Verfak,” papar Golioth.
Proses Verfak tahap perbaikan sudah berbeda. Tidak lagi disensus dari rumah ke rumah. Tetapi, Verfak secara kolektif. Artinya, langsung dikumpulkan oleh Liaison Officer (LO) Bapaslon sesuai PKPU pencalonan. Kemudian, kegiatan ini hanya berlaku selama 7 hari.
Kalau tidak sempat ikut secara kolektif, pendukung bisa juga menyambangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara setempat. Meski demikian kata dia, protokol Covid-19 tetap diutamakan.
“Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang protokol Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada. Ketika mengumpulkan pendukung, LO wajib menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” tandasnya. (*)