Apel Serah Terima Polda Banten Terpantau Bidpropam

Elektoral.id, Serang – Bidpropam Polda Banten mengawasi kegiatan serah terima tugas piket guna menegakkan kedisiplinan di Polda Banten pada Sabtu (12/02).

Pasalnya, Subbid Provos bertugas dalam pengawasan dan pengamanan terhadap anggota Polri yang bertugas di lapangan dengan cara melakukan pengecekan kehadiran, sikap tampang terhadap personel Polda Banten pada saat pelaksanaan apel serah terima tugas piket.

“Apel serah terima ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas piket lama dan petugas piket yang hendak melaksanakan piket hari ini,” kata Kabid Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto dalam rilisnya, Minggu (13/2).

Yudho mengungkapkan pelaksanaan apel serah terima tugas piket ini memiliki ketentuan dan peraturan Polri, sehingga wajib dilaksanakan. “Untuk itu, kami menugaskan personil Bidpropam khususnya dari Subbid Provos untuk melakukan pengawasan kegiatan apel serah terima tugas piket tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan apabila personel tidak hadir tanpa keterangan dan tidak melaksanakan kegiatan apel serah terima, maka bidpropam akan melakukan tindakan hukum secara tegas tidak tebang pilih kepada siapapun akan di proses hukum.

Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PPRI Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan dasar itulah maka kami tugaskan personel Subbid Provos.

“Personel Bidpropam Polda Banten akan mencatat dan melaporkan kepada Kabid Propam Polda Banten, guna di tindaklanjuti, karena Bidpropam tugasnya di antaranya melaksanakan sebagai pengamanan internal Polri dalam menegakkan disiplin anggota Polri,” Yudho menegaskan.

Yudho pun mengimbau agar dalam setiap pelaksanaan tugas harus selalu terapkan Prokes, “Untuk setiap pelaksanaan tugas baik diruangan maupun diluar ruangan harus selalu menerapkan Prokes,” ia menambahkan. (Imo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here