Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Anggota Bawaslu RI Puadi yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Puadi selaku Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang membacakan putusan perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (10/6).
Dalam perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2024 dan 44-PKE-DKPP/III/2024, kedudukan Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi memiliki tugas dan tanggung jawab strategis mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengkajian dan tindak lanjut laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Sementara, Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menilai Puadi sebagai leading sector telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabn dalam memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“DKPP telah memberikan sanksi terhadap Teradu III dalam putusan DKPP sebelumnya nomor 20-PKE-DKPP/I/2024, 21-PKE-DKPP/I/2024 dan 22-PKE-DKPP/I/2024 yang pokok aduannya terkait dengan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Kade Wiarsa.
Dalam dua perkara yang sama ini, Teradu lainnya yakni Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn J.H Malonda mendapatkan sanksi Peringatan. Para Teradu terbukti melanggar prinsip akuntabel dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 7 perkara yang melibatkan 18 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (16), Peringatan Keras Terakhir (1), dan Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Penyelenggara Pemilu (1).
Sidang pembacaan putusan sebanyak 7 perkara ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis. (imo)