Penulis: Rikson Karundeng
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Jerry S. Mokoolang, melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu. Hukuman pun diberikan kepada Teradu dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang digelar Rabu (9/9).
Tindakan Teradu disebut tidak dapat dibenarkan menurut etika.
“Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 Huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Ketua Majelis Prof. DR. Muhammad, S.IP., M.Si.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu.
“Memutuskan, Pertama, mengabulkan pengaduan Teradu untuk sebagian. Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu Jerry S. Mokoolang, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, terhitung sejak dibacakan putusan ini,” ujar Muhammad saat membacakan putusan sidang tersebut.
“Ketiga, memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulut untuk melaksanakan putusan ini, paling lambat 7 hari sejak dibacakan. Keempat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tutur Muhammad.
Sidang yang bisa disaksikan publik melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/ ini, dipimpin Ketua DKPP Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si., bersama Dr. H. Alfitra Salamm, APU, Dr. Ida Budhiati, SH., M.H., Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si., dan Didik Supriyanto, S.IP., MIP, masing-masing sebagai Anggota Majelis.
Di sidang ini, DKPP juga memutuskan 7 perkara lainnya.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang tersebut digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung.
Diketahui, sebelumnya dugaan aksi ‘nakal’ anggota Bawaslu Kabupaten Bolmong, Jerry S. Mokoolang, sempat menyeruak ke publik. Kasus kemudian berproses di DKPP. Jumat (14/8), lembaga ini telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 69-PKE-DKPP/VII/2020.
Mokoolang diadukan tiga orang, yaitu Oslan Laures, Ofriyanto Laures, dan Idil Adha Mamonto. Dalam pokok aduannya terkuak, para Pengadu menduga Mokoolang telah menjadi Tim Sukses (Timses) pada pemilihan Sangadi (Kepala Desa di Desa Siniyung.
Mokoolang juga disebutkan melakukan rapat pemenangan dengan salah satu kandidat Pilkades di rumahnya pada 1 November 2019 dan melakukan orasi kampanye di rumah kandidat tesebut pada 13 November 2019.
Selain itu, para Pengadu juga menyebut Jerry telah menggelar pesta miras di rumahnya sejak siang hingga malam hari pada 5 Januari 2020. Bersama teman-temannya, Jerry disebut para Pengadu melakukan pencegatan motor dan mobil sehingga menimbulkan ketakutan warga sekitar. Tak hanya itu, Teradu juga menghentikan kendaraan berat ekscavator yang sedang beroperasi sambil melempari batu sehingga jatuh korban luka-luka atas nama Junaidi Simbala. (*)