Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Jakarta – Ancaman politik uang (money politic) jelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang, harus diwaspadai. Nada peringatan ini dilontarkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salamm, APU, Minggu (11/10).
Ia menyebutkan, jelang hari pencoblosan, para pasangan calon (paslon), partai politik, dan tim sukses diprediksi bergerilya menawarkan sejumlah uang kepada pemilih atau dikenal dengan nama ‘serangan fajar’.
“Pada detik-detik terakhir kampanye nanti, akan banyak pasangan calon gunakan metode uang untuk menarik masyarakat. Sebab tidak ada lagi kumpul-kumpul, tidak ada dangdutan atau kampanye akbar,” ungkap Alfitra.
Menurutnya, seluruh paslon akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan suara. Termasuk menawarkan uang kepada pemilih yang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Mengantisipasi dan mengahadapi politik uang, Alfitra meminta jajaran pengawas pemilu untuk bekerja keras dalam mencari bukti. Pasalnya regulasi Bawaslu untuk memproses laporan atau temuan politik uang dinilai masih sangat lemah, yakni hanya melakukan pemanggilan.
“Bawaslu hanya memanggil, bukan memanggil paksa kepada calon yang melakukan pelanggaran politik uang ini. Oleh sebab itu, Bawaslu harus melakukan kajian secara serius, proses verifikasi secara formal, atau menjemput bola, ekstra kerja keras dalam mencari bukti,” tandasnya.
Tak hanya itu, Alfitra berpesan agar menjadi pengawas pemilu yang cerdas dengan memahami undang-undang kepemiluan dan peraturan lain di bawahnya yang terkait dengan pengawasan.
“Pilkada di masa pandemi ini tantangan untuk semua pihak, terutama para pasangan calon. Bisa jadi akan banyak terjadi pelannggaran, terutama di akhir masa atau tahapan kampanye,” pungkas Alfitra. (*)