Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Airmadidi – Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kans mengalami perubahan. Hal itu ditegaskan Divisi Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut, Rocky Ambar.
Menurutnya, itu karena masih ada tahapan pemberian tanggapan dari masyarakat. Kata Ambar, bisa saja DPS berkurang atau bertambah. Tergantung tanggapan yang akan muncul dan hasil verifikasi ulang.
“Contohnya kalau ada pemilih yang meninggal dunia, tentu datanya berkurang. Namun, bisa juga bertambah kalau ada wajib pilih baru, atau ada pemilih pemula. Seperti pensiunan TNI dan Polri atau pindahan. Perubahan masih dimungkinkan sampai batas waktu DPT (Daftar Pemilih Tetap),” jelas Ambar.
Diketahui, DPS Pilkada Minut sendiri berjumlah 150.898 orang. Tersebar di 476 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ditegaskan juga, saat ini Bawaslu Minut dan jajaran terus melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan yang berlangsung. Ini untuk menekan kesalahan yang dapat dibuat dan mengakibatkan masyarakat kehilangan hak pilihnya.
Ambar menyebutkan, pihak Bawaslu Minut kini sedang memfokuskan pengawasan pada netralitas aparat sipil negara (ASN) dan perangkat desa. Menurutnya, ini sangat penting karena jangan sampai ada perbuatan pemerintah yang kemudian menguntungkan pihak tertentu dan merugikan paslon lain.
“Kami kini terus memantau apa yang dilakukan pemerintah, ASN dan Kepala Desa. Ini perlu agar pilkada berjalan dengan baik,” tegasnya. (*)