Elektoral.id, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri dan Wamenkumham Eddy Hiariej untuk fokus pada proses penetapan tersangka terhadap mereka.
Pasalnya, kedua tersangka mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut Margarito, keduanya harus bisa mencari titik masuk bahwa ada yang salah atau keliru dalam proses penetapan tersangka terhadap keduanya.
“Yang jadi problem terbesar nanti di dalam praperadilan ini, problemnya adalah bagaimana para Pemohon praperadilan ini menemukan celah atau hal hukum yang dengan itu dikonstruksi bahwa cara menetapkan tersangka atau menemukan tersangka itu keliru,” ujar Margarito dalam diskusi ‘Eksistensi dan Prospek Praperadilan’ yang digelar Indonesian Journalist Center (IJC) di kawasan Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2023.
Sejatinya, Margarito melihat, persoalan yang menjerat Firli Bahuri dan Eddy Hiariej ini sangat menarik. Keduanya dinilai merupakan ahli hukum, yakni Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang memang pekerjaannya menangkap orang.
Sedangkan Eddy Hiariej, lanjut Margarito, seorang Profesor hukum pidana yang kerjaannya pun membuat hukum, namun kini justru diadili oleh hakim selaku sarjana hukum pula.
Terlebih lagi, Margarito menjelaskan, Firli Bahuri merupakan seorang mantan polisi yang menjadi tersangka dalam proses penyidikan oleh rekan polisinya sendiri.
Margarito berpendapat, jika melihat latar belakang keduanya, maka sebenarnya tidak akan sulit untuk mencari celah hukum tersebut.
“Masuk ke substansinya. Keduanya harus bisa meyakinkan Hakim agar detail memeriksa keterkaitan atau korelasi antara bukti, kesaksian dengan tindak pidana yang terjadi. Apakah betul bukti dan kesaksian itu mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan?,” Margarito menambahkan. (Imo)