Ahli Waris Polisikan Saudara Sepupu Usai Rebut Tanah di Jakarta Selatan

Penulis: Imo Si Jurnalis Muda

Editor: Happy Karundeng

_______________________________________________

Elektoral.id, Jakarta – Maryam, seorang ibu rumah tangga mencari keadilan hak kepemilikan tanah ke Polda Metro Jaya, Senin (11/10) bersama dua anggota keluarganya Hamzah dan Zaenudin. 

Maryam menjelaskan kliennya itu merupakan ahli waris tanah H. Marzuki di kawasan Jakarta Selatan yang berseteru dengan sepupu sendiri yakni Z, H, dan S. 

“Mereka ini masih saudara saya, masih sepupu,” kata Maryam usai membuat laporan polisi yang teregistrasi LP/B/5017/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya di depan Gedung SPKT PMJ. 

Kedatangan mereka dalam mencari keadilan didampingi pengacaranya Rahmad Lubis. Mereka melaporkan ketiga sepupunya dengan tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik dan pemalsuan. 

“Sesuai Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 263 KUHP,” ujar Rahmad kepada wartawan. 

Ia mengungkapkan persoalan tersebut bermula dari ketiga terlapor yang mengklaim bahwa lahan yang ditempati Maryam di kawasan Jakarta Selatan adalah milik mereka. “Padahal klien kami telah menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut,” Rahmad menegaskan.

Rahmad menyebut ketiga terlapor memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Ada yang datang ke kampung untuk menjelek-jelekkan ahli waris, kemudian ada juga yang membuat laporan informasi (LI) ke Polres Metro Jakarta Selatan soal perkara tersebut.

 

“Ada juga yang datang melalui kuasa hukumnya waktu itu, mencba menekan psikis daripada ahli waris, secara langsung ke rumah. Ahli waris pun merasa kenyamanan dan ketentramannya terusik,” ia menegaskan.

Adapun terlapor yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut bermodalkan girik No. 176. Sementara SHM milik kliennya, lanjut Rahmad, awalnya merupakan girik bernomor 1918, namun telah diurus dan dirubah menjadi SHM.

Selain itu, ia telah melakukan pengecekan terhadap girik tersebut dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Dan hasilnya, dapat dipastikan bahwa sertifikat milik kliennya yang berhak menjadi tanda bukti kepemilikan lahan yang sah.

“Klien kami kan sudah memiliki sertifikat hak milik. Proses-prosesnya ini tidak gampang, seperti kita ketahui di Badan Pertanahan Nasional itu sedemikian rupa. Kan tidak mungkin terbit ujuk-ujuk sertifikat,” kata Rahmad. 

Karena yakin bahwa kliennya berhak atas tanah tersebut, laporan polisi pun dibuat. Selain juga sebagai sikap atas LI yang dibikin ke Polres, LP tersebut juga untuk menimbulkan efek jera. Sebab pihak pelapor merasa difitnah, dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Maryam dan keluarga mengaku merugi secara materil dan immateril. 

“Untuk saat ini pintu maaf sudah tertutup dari keluarga ahli waris,” Rahmad menandaskan. (Imo) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini