826 Napi Gunung Sindur Dapat Diskon Masa Pidana

Elektoral.id, Bogor – Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto membenarkan sebanyak 826 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat pengurangan masa pidana remisi HUT RI.

“Surat Keputusan Remisi Umum Tahun 2022 secara simbolis diserahkan oleh Camat Gunung Sindur Jajang Dace Hatomi mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,” kata Mujiarto kepada wartawan, Rabu (17/8).

Mujiarto bersama Kalapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Damari, Danramil 0621-20 Gunung Sindur Kapten Inf. Mustofa, dan Kapolsek Gunung Sindur Kompol Dirman Simanullang mendampingi penyerahan remisi.

“Rinciannya adalah RU-1 atau pengurangan sebagian yakni 805 orang dan RU-2 atau langsung bebas namun harus menjalani pidana kurangan pengganti denda adalah 21 orang,” katanya.

Mujiarto mmeminta bagi WBP yang mendapat remisi agar menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di Lapas, harapnya.

“Sekali lagi mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapat remisi, khususnya yang langsung bebas, untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ia menambahkan. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini