Penulis: Imo Si Jurnalis Muda
Editor: Happy Karundeng
_______________________________________________
Elektoral.id, Tangerang – Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terdakwa Hendra Murdianto pemilik PT Mahakarya Agung Putra di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (29/9).
Dalam surat pembacaan suara tuntutan JPU, terdakwa melanggar Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, dakwaan untuk terdakwa kombinasi alternatif. Sidang tersebut juga mengungkap beberapa fakta.
“Bila dihubungkan dengan fakta persidangan diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa diperoleh bahwa terdakwa telah membenarkan dan mengakui identitas dirinya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Hukum,” katanya.
Dengan sengaja memiliki sesuatu benda yang di milik orang lain menguasai benda yang tidak ada haknya. Atau bukan miliknya sudah terpenuhi. Untuk itu Jaksa Esti Alda Putri SH MH mendakwa Hendra alias Hendra Murdianto dengan tuntutan penjara 10 tahun dan denda senilai Rp 2 Miliyar subsider 6 bulan penjara.
Sementara, Majelis Hakim Arif Budi Cahyono memberikan kesempatan terdakwa dan pengacaranya untuk mengajukan pembelaan. Kuasa Hukum terdakwa meminta waktu dua Minggu, namun Majelis Hakim memberikan waktu hingga Kamis pekan depan (5/10).
Salah satu korban Kasus Apartemen/Kondotel Grand Eschol Karawaci. “Saya sangat senang dengan tuntutan Jaksa, ini memenuhi rasa keadilan..” kata Sudjadi kepada wartawan.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan (7/10) dengan pembacaan Nota Pembelaan dari Pengacara terdakwa. (Imo)