Elektoral.id, Jakarta – Sebanyak 41 Warga Binaan (WB) Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta beragama Buddha mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM pada peringatan Hari Raya Waisak, Kamis (23/5).
Kalapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Fonika Affandi mengungkapkan sebanyak 32 orang sebesar 1 bulan, 8 orang sebesar 1 bulan 15 hari dan 1 orang sebesar 2 bulan.
“Remisi yang saudara dapatkan merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui reward/hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman, sebagai salah saru wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati saudara sekalian agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat” ungkap Kalapas Fonika dalam rilisnya hari ini.
Ia mengatakan remisi khusus Waisak merupakan salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan resiko.
“Selain itu narapidana juga harus berkelakuan baik selama dilapas dengan tidak melanggar tata tertib serta aktif mengikuti pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Setelah kegiatan penyerahan Remisi Khusus, Jajaran Sub Seksi Registrasi menempelkan SK Remisi Khusus Waisak Tahun 2024 di setiap Blok Hunian. (Imo)